( SETNOR B 401 11 114)
1.
Definisi E-gov :
a.
E-Goverment adalah penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. e-government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
b.
definisi
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta
hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
c.
E-Government adalah sebuah
perubahan yang global untuk mempromosikan penggunaan internet oleh pihak
pemerintah dan pihak yang terkait dengan nya.
d.
E-Government adalah
singkatan untuk elektronik pemerintah, juga dikenal sebagai e-gov, digital
pemerintah, pemerintah secara online, atau pemerintah terhubung.
e.
E-Government adalah Suatu upaya
untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik.
Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah
dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
2.
Penerapan E-gov di kabupaten SIGI :
“penerapan E-Gov di kabupaten Sigi mulai tertata dengan baik dan
diterapkan pada kantor-kantor pemerintahan dan juga telah didukung dengan semakin
bertambahnya server di berbagai kecamayan yang ada. Adapun faktor penghambat
dari penerapan E-Gov di Kabupaten Sigi yaitu pola pikir masyarakat yang masih
sederhana dan kurangnya SDM yang handal di bidang IT. Pemerintah Daerah
harusnya lebih meningkatkan upaya untuk lebih mencerdaskan SDM yang ada”
3.
Manfaat mempelajari E-gov :
·
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah
kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri)
terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang
kehidupan bernegara.
·
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good
Corporate Governance.
·
Mengurangi secara signifikan total biaya
administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya
untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
·
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk
mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan
pihak-pihak yang berkepentingan.
·
Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain
sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik
secara merata dan demokratis.