Minggu, 07 April 2013

DEFINISI,PENERAPAN,MANFAAT E-GOV



( SETNOR  B 401 11 114)

                                      
1.      Definisi E-gov  :
a.       E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
b.      definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
c.       E-Government adalah sebuah perubahan yang global untuk mempromosikan penggunaan internet oleh pihak pemerintah dan pihak yang terkait dengan nya.
d.      E-Government adalah singkatan untuk elektronik pemerintah, juga dikenal sebagai e-gov, digital pemerintah, pemerintah secara online, atau pemerintah terhubung.
e.       E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
2.      Penerapan E-gov di kabupaten SIGI :
“penerapan E-Gov di kabupaten Sigi mulai tertata dengan baik dan diterapkan pada kantor-kantor pemerintahan dan juga telah didukung dengan semakin bertambahnya server di berbagai kecamayan yang ada. Adapun faktor penghambat dari penerapan E-Gov di Kabupaten Sigi yaitu pola pikir masyarakat yang masih sederhana dan kurangnya SDM yang handal di bidang IT. Pemerintah Daerah harusnya lebih meningkatkan upaya untuk lebih mencerdaskan SDM yang ada”
3.      Manfaat  mempelajari E-gov :
·         Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
·         Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
·         Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
·         Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
·         Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.